Bea Cukai Tasikmalaya Bongkar Kerugian Negara Rp5 Miliar Akibat Peredaran Rokok Ilegal

Budiana Martin
Bea Cukai Tasikmalaya Bongkar Kerugian Negara Rp5 Miliar Akibat Peredaran Rokok Ilegal. Foto: dok. Bea Cukai

Budhi juga mengungkapkan, meskipun jumlah rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan di Priangan Timur pada tahun 2023 terbilang kecil dibandingkan daerah lain di Indonesia, tapi kerugian negara yang ditimbulkan tetap signifikan. 

Di Kabupaten Garut, misalnya, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan, sementara di Kota Banjar jumlahnya mencapai 1,7 juta batang.

"Kerugian negara di Priangan Timur mencapai sekitar Rp5 miliar. Untuk Kota Banjar sendiri, peredaran rokok ilegal relatif kecil dibandingkan Garut dan Kabupaten Tasikmalaya," jelas Budhi.

Budhi mengakui, bahwa memberantas rokok ilegal tidaklah mudah. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok ilegal serta keuntungan yang didapat produsen dari harga murah menjadi tantangan besar. 

Produsen juga sering menggunakan modus-modus baru untuk menghindari deteksi, seperti memproduksi rokok ilegal di tempat kumuh. 

"Upaya kami terus berlanjut, dengan menggempur produksi rokok ilegal dan melawan berbagai modus baru yang mereka gunakan. Kami berharap kerja sama ini dapat menekan peredaran rokok ilegal secara efektif," pungkas Budhi.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network