TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Mapolres Tasikmalaya Kota pada Rabu (7/8/2024) siang.
Sekretaris DPC PKB Kota Tasikmalaya, Heni Hendini, menjelaskan, bahwa laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap partai yang dilakukan oleh Lukman Edy melalui media sosial.
Heni mengungkapkan, bahwa pernyataan Lukman Edy di media sosial dianggap bisa menimbulkan konflik internal, terutama karena PKB saat ini tengah melakukan konsolidasi pasca pileg dan pilpres.
"Pernyataan tersebut sangat merugikan pengurus dan kader PKB. Beliau mengklaim bahwa PKB telah menyimpang dari prinsipnya dengan tidak melibatkan Syuro, para Kiyai, Masyayikh, dan sesepuh pesantren," ujar Heni di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Heni menjelaskan, bahwa PKB sebenarnya terdiri dari warga nahdiyin atau kaum santri, yang aktif dalam pembentukan Undang-Undang Pesantren dan Perda Pesantren di Jawa Barat.
Di tingkat kota, ada Raperda Pesantren yang diprakarsai oleh Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, H Wahid, sebagai Sekretaris Pansus.
"PKB dan santri telah berkontribusi besar dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pernyataan Lukman Edy yang tersebar di media berpotensi merusak citra PKB dan menyebabkan kebencian publik," tambah Heni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait