CIAMIS, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammas Kosman alias M Kace atau M Kece, dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum, dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain diwarnai aksi unjuk rasa Ormas Islam, pembacaan sidang tuntutan ini berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri Ciamis hingga Kamis (24/2/2022) petang.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
