KPU Kota Tasikmalaya Berikan Penyuluhan Hukum kepada Badan Adhoc

Kristian
KPU Kota Tasikmalaya Berikan Penyuluhan Hukum kepada Badan Adhoc. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id- Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar penyuluhan hukum kepada Badan Adhoc di Ballroom Hotel Santika, Kamis (18/7/2024).

Penyuluhan hukum yang digelar oleh KPU ini menyasar Badan Adhoc seperti Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kadiv Hukum dan SDM PPK, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai stakeholder, di antaranya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., mantan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr. H. Cholis Muklis, dan Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hasanudin Ismail.

"Kami ingin mempertegas kembali kepada Badan Adhoc di Kota Tasikmalaya bahwa apa yang akan kita lakukan dalam pelaksanaan tahapan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan.

Asep menjelaskan, bahwa dari pertemuan ini, Ketua PPK maupun Ketua PPS diharapkan dapat menyampaikan serta mempertegas pengetahuan ini kepada seluruh anggotanya masing-masing.

"Setelah itu, harapannya teman-teman PPK dan PPS dapat mentransformasikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas," ujar Asep.

"Ini agar masyarakat juga memahami regulasi terkait Pilkada, sehingga mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam proses akhir tahapan penghitungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November," sambungnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network