TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, melantik Asep Goparullah sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya di Aula Bale Kota pada Rabu (10/7/2024) siang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asep Goparullah sebagai Sekda Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 6237/KPG.07/BKD.
Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Asep sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda Kota Tasikmalaya menggantikan Ivan Dicksan Hasannudin, yang sedang melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) mulai tanggal 1 Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang menjalani CLTN harus diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dengan demikian, Ivan Dicksan Hasannudin telah diberhentikan dari jabatannya per 1 Juli 2024.
Cheka Virgowansyah mengucapkan selamat kepada Asep Goparullah yang resmi mengemban tugas baru sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya.
"Selamat bertugas dan saya berharap beliau mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong setiap Perangkat Daerah untuk bersama-sama menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan berdampak bagi masyarakat Kota Tasikmalaya," ucap Cheka.
Meskipun penunjukan Asep Goparullah sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya terbilang cepat setelah hanya delapan hari menjabat sebagai PLH, Cheka menjelaskan, bahwa kewenangan PLH sangat terbatas, berbeda dengan kewenangan Pj yang memiliki kewenangan sama dengan Sekda definitif.
"Kehadiran Penjabat Sekda juga diharapkan dapat memperlancar proses administrasi di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, seperti pelaksanaan APBD maupun proses administrasi kepegawaian mengingat Pj Sekda selaku Ketua TAPD dan Ketua Baperjakat," terang Cheka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait