CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komunitas Budi Pekerti Kabupaten Ciamis mengadakan seruan aksi tolak judi online di halaman Alun-Alun Ciamis pada Sabtu (6/7/2024).
Seruan aksi tolak judi online ini menanggapi meningkatnya perjudian daring di wilayah Kabupaten Ciamis.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama pimpinan pesantren, tokoh masyarakat, pemuda, dan beberapa komunitas lainnya.
Ketua Budi Pekerti, Dian Budiana, yang akrab disapa Iyang, menjelaskan, tujuan dari seruan aksi ini adalah sebagai bentuk kepedulian dan pencegahan judi online.
"Kami mengadakan seruan aksi ini untuk menegaskan kepedulian masyarakat terhadap maraknya praktik judi online di Kabupaten Ciamis. Kami juga mengapresiasi upaya Polres Ciamis yang berhasil mengungkap beberapa bandar internasional," ujar Iyang.
Iyang menambahkan, bahwa fokus utama kegiatan ini adalah mencegah generasi muda terjerumus dalam praktik-praktik negatif seperti perjudian.
"Kami berharap pemerintah Kabupaten Ciamis terus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini," tambahnya.
Wakapolres Ciamis, Kompol Muhammad Rustandi, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja sama antara komunitas, kepolisian, dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan kepolisian," ujar Rustandi.
Rustandi juga menekankan pentingnya penolakan terhadap judi online sebagai langkah untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkannya.
"Kami berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat dalam memerangi praktik perjudian di Ciamis," katanya.
Dalam konteks penindakan, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang berasal dari Ciamis sendiri.
Seruan aksi ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi moralitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis dari dampak negatif perjudian online.
Aksi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan pembubuhan tanda tangan dari masing-masing komunitas sebagai komitmen bersama dalam menolak segala bentuk judi online.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait