BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ratusan pedagang Pasar Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat merasa terjepit setelah diterbitkannya surat edaran yang mencabut kartu hak huni kios.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mulai Januari 2024, kartu hak huni untuk kios kelas I dinyatakan tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan surat perjanjian. Namun, karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, sementara ini pedagang akan diberikan surat keterangan dari Kepala Diskukmp Kota Banjar.
Untuk mendapatkannya, pedagang harus menyerahkan kartu hak huni yang sudah tidak berlaku, menyerahkan KTP, dan membayar tagihan retribusi tertunggak.
Ratusan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) merasa terjepit dengan adanya surat edaran ini.
Menurut Ketua Paguyuban KBPPB, Aa Sukmana, para pedagang khawatir hak huni kios yang mereka tempati bisa dicabut sewaktu-waktu dan dipindahkan ke pedagang lain.
“Kami tentu merasa keberatan dengan adanya surat edaran ini. Jelas ini akan merugikan kami para pedagang," kata Aa Sukmana, Selasa (25/6/2024).
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menentukan kebijakan dan melibatkan paguyuban KBPPB dalam proses pengambilan keputusan.
Paguyuban ini telah eksis sejak 2005 dan menjadi fasilitator bagi para pedagang, namun tidak dilibatkan dalam penggantian kartu hak huni menjadi surat perjanjian.
"Tidak ada sosialisasi juga. Bahkan tidak ada surat edaran yang ditujukan kepada paguyuban. Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan cari langkah-langkah solutif agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Aa mendesak Diskukmp agar terbuka dan transparan dalam mengambil kebijakan serta mempertimbangkan pihak-pihak yang berkepentingan dan akan terdampak dari kebijakan tersebut.
"Kekhawatiran kami adalah ketika hak huni dicabut, mereka akan mudah disingkirkan dari kios-kios yang mereka tempati. Sementara untuk mendapatkan kios di Pasar Banjar ini sebelumnya sangat sulit dan banyak yang sudah turun-temurun berjualan,” lanjutnya.
Cegah Kebocoran Retribusi Kios Pedagang di Pasar Banjar
Kepala Diskukmp Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan, bahwa surat edaran mengenai pencabutan hak huni kios adalah upaya pemerintah untuk mencegah kebocoran retribusi kios pedagang di Pasar Banjar.
Banyak kios ditempati oleh pedagang yang tidak memiliki kartu hak huni kios atas nama dirinya, dan banyak pemilik hak huni kios yang menunggak retribusi.
"Ketika petugas meminta retribusi kepada pedagang yang menempati, mereka bilang tidak tahu karena baru menempati kiosnya," jelas Sri.
Sri juga mengungkapkan bahwa capaian retribusi kios pasar selama ini tidak sesuai target. Tahun lalu, retribusi kios pasar hanya mencapai 7,99 persen.
Tahun ini, Diskukmp menargetkan retribusi sebesar Rp2,3 miliar, tetapi hingga pertengahan tahun, capaian retribusi baru mencapai 30 persen.
"Kami upayakan tahun ini bisa tercapai, tentu dengan dukungan semua pihak serta kesadaran para pedagang," tuturnya.
Diskukmp Kota Banjar juga ingin menertibkan pedagang yang memiliki kartu hak huni kios dan menggantinya dengan surat perjanjian.
Perjanjian ini akan mencakup hak dan kewajiban para pedagang, penggunaan kios, serta kewajiban menjaga dan merawat kios tanpa merubah bentuknya.
"Isi perjanjiannya soal hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya saja, dan saat ini surat perjanjiannya masih dalam penggodokan. Rencananya, akan mulai diberlakukan pada Januari 2025," kata Sri.
"Kami tidak akan menyingkirkan pedagang. Hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian, supaya pedagang bisa memanfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait