Namun, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, meskipun kepala desa tidak tercatat sebagai ASN, mereka tetap harus bersikap netral.
“Kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait