BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati, menyatakan bahwa kepala desa diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
"Boleh-boleh saja, kepala desa kan dipilih, berbeda dengan lurah. Lurah itu harus netral karena ASN," katanya.
Ida menjelaskan, bahwa kepala desa sering kali merupakan relawan atau simpatisan partai politik. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kepala desa boleh mendukung paslon dalam Pilkada Banjar.
"Silakan sesuai pilihan masing-masing, kepala desa juga kan biasanya ada yang dari simpatisan partai," ujarnya.
Ida juga menambahkan bahwa kepala desa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika mendukung salah satu paslon, kecuali jika mereka mencalonkan diri sendiri.
"Tidak harus mundur, kecuali kalau kepala desanya yang mencalonkan. Kalau hanya sebagai tim sukses, tidak perlu," jelasnya.
Namun, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, meskipun kepala desa tidak tercatat sebagai ASN, mereka tetap harus bersikap netral.
“Kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait