Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rakor dengan PPK dan PPS

Kristian
Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rakor dengan PPK dan PPS. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Leisa menyebut bahwa masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, dengan gaji Rp 1 juta per orang. "Pantarlih dapat mengatur waktu kerjanya sendiri, misalnya jika tidak ada orang di rumah pada siang hari, mereka bisa melanjutkan pada malam hari," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah banyak peminat yang ingin menjadi petugas Pantarlih. "Kami harus memilih sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti usia minimal 17 tahun dan ijazah SMA/sederajat. Alhamdulillah, banyak yang sudah mendaftar," beber Leisa.

Leisa berharap Pantarlih yang nantinya bergabung dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga data yang dicocokkan lebih akurat.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network