Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Bawaslu Surati KASN

Kristian
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Bawaslu Surati KASN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Bawaslu juga mengundang Ivan Dicksan untuk klarifikasi. Dari klarifikasi tersebut, diketahui bahwa Ivan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 25 April 2024, namun pengajuan tersebut ditolak karena berkasnya tidak lengkap. Ivan kemudian kembali mengajukan cuti pada 31 Mei 2024.

"Setelah kajian, kami menemukan bahwa Ivan tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, namun ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat rekomendasinya sudah kami layangkan pada Senin, 10 Juni 2024," tambah Zaky.

Zaky mengingatkan bahwa ASN yang ingin terjun ke dunia politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. 

"ASN yang mau terjun dalam kontestasi Pilkada harus cuti. Mengundurkan diri nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ivan Dicksan mengaku belum mengetahui isi surat rekomendasi tersebut, namun telah memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi. 

"Saya belum tahu isi rekomendasinya, tapi saya memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu pada hari Sabtu," kata Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan cuti sebelum Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya pergi ke Tanah Suci untuk ibadah haji. 

"Pengajuan cuti sudah saya layangkan sebelum Pak PJ berangkat ke tanah suci. Sekarang masih berproses di BKN Pusat," tandasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network