Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya membantah informasi soal keberangkatan ke tanah suci Cheka Virgowansyah bersama istrinya menggunakan kuota TPHD.
Bantahan ini disampaikan oleh Kabag Kesra Pemkot Tasikmalaya, Gus Asep Dudi. Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme keberangkatan haji Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, bersama istrinya, Gus Asep menegaskan, bahwa tahun 2024 tidak ada anggaran untuk TPHD Kota Tasikmalaya.
"Itu pemberitaan tidak benar, tahun 2024 tidak ada anggaran untuk TPHD," kata Gus Asep melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, bahwa Cheka bersama istrinya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan uang pribadi mereka sendiri. "Pj Wali Kota melaksanakan ibadah haji reguler dengan pembiayaan sendiri, bukan dari APBD," tegasnya.
Klarifikasi dari Kemenag Kota Tasikmalaya
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Kota Tasikmalaya, H Husna Mustofa, juga mengklarifikasi bahwa proses keberangkatan ibadah haji Cheka Virgowansyah sama seperti jamaah haji lainnya.
"Pak Cheka bersama istrinya adalah jamaah reguler yang membayar sendiri. Pemberitaan itu tidak benar," kata Husna melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, bahwa tahun 2024 Kota Tasikmalaya tidak menyediakan kuota TPHD.
"Kota Tasikmalaya sekarang tidak ada anggarannya untuk TPHD. Jadi pak Cheka dan istrinya berangkat menggunakan uang pribadi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait