Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Kendaraan 250-500cc

Heru Rukanda
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Kendaraan 250-500cc. Foto: Korlantas

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500cc. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 ini langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Melansir korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri menyampaikan, bahwa syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. 

Selain itu, Korlantas berencana untuk memberlakukan SIM C2 tahun depan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.

"Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. Tahun depan kita akan launching SIM C2 untuk kapasitas 500cc ke atas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin (27/5/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network