TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya tetap memberikan pelayanan kepada pemohon paspor meskipun pada jam istirahat siang.
Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami memberikan kemudahan bagi pemohon paspor dengan inovasi pelayanan pengambilan paspor saat istirahat siang, yang kami sebut PENA PASTI," ujar Surjono.
"Petugas akan siaga secara bergiliran sehingga masyarakat tetap bisa dilayani dengan baik," sambung Surjono pada penilaian desk evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, Kamis (17/5/2024).
Surjono menambahkan, bahwa masyarakat yang sudah mengajukan permohonan paspor, baik paspor baru maupun penggantian, dapat mengambil paspornya saat istirahat siang antara pukul 12.00-13.00 WIB.
Ini menjadi salah satu pelayanan unggulan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk memfasilitasi masyarakat yang sibuk di jam kerja.
"Kami sengaja membuka pelayanan saat istirahat siang untuk membantu masyarakat yang sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengambil paspor di jam kerja," ujar Surjono.
Selain layanan paspor di luar jam kerja, Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga memiliki inovasi Peringatan Masa Berlaku Izin Tinggal Keimigrasian atau PANGSI.
Melalui layanan ini, petugas akan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada WNA yang melakukan perpanjangan izin tinggal atau pelaporan izin tinggal di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
"Melalui layanan PANGSI, WNA akan terhindar dari overstay karena petugas akan mengirimkan peringatan dini melalui pesan WhatsApp," tutur Surjono.
Pada kontestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengandalkan tiga inovasi. Di antaranya PENAPASTI, PANGSI, dan SI CEPOT (Imigrasi Cepat Lapor Tanpa Repot).
Aplikasi SI CEPOT ditujukan bagi penginapan atau hotel sebagai metode pelaporan jika ada WNA yang menginap di tempat tersebut.
"Pihak hotel atau penginapan dapat dengan mudah melaporkan keberadaan orang asing yang menginap kepada petugas imigrasi secara cepat," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait