Berkas Dukungan Perseorangan Ditolak, Murjani dan NJ Layangkan Surat Permohonan Perpanjang Waktu

Kristian
Berkas Dukungan Perseorangan Ditolak, Murjani dan NJ Layangkan Surat Permohonan Perpanjang Waktu ke KPU. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Berkas surat dukungan ditolak KPU Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi syarat, bakal calon wali kota (bacawalkot) jalur perseorangan, Murjani dan Nanang Nurjamil (NJ) layangkan surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan ke Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia (KPU) RI, pada Kamis (16/5/2024). Mereka juga melayangkan surat yang sama ke KPU Jabar, KPU Kota Tasikmalaya, dan Bawaslu. 

Murjani, didampingi Nanang Nurjamil, mengatakan, bahwa sosialisasi perihal penyampaian persyaratan bacawalkot oleh KPU Kota Tasikmalaya terlalu singkat. Menurutnya, sosialisasi pendaftaran bacawalkot melalui jalur perseorangan atau independen yang dilakukan KPU mulai 7 Mei 2024 dan batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024, begitu mepet. 

"Sedangkan kami mendapatkan formuli B1 KWK serta Model Pernyataan Identitas Penduduk itu tanggal 8 Mei 2024. Sedangkan, formulir yang diberikan itu harus disebarkan kepada 40.375 KTP yang menjadi syarat dukungan melalui jalur perorangan," kata Murjani, pada Kamis (16/5/2024) malam.

Dengan tengat waktu selama lima hari, Murjani menyampaikan, pihaknya hanya cuma punya waktu empat hari untuk mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 40 ribu lebih yang menjadi syarat untuk pencalonan bacawalkot melalui jalur perseorangan itu.

Tambah dia, bahwa dengan durasi empat hari itu, pihaknnya harus menuliskan data dari 40.375 KTP ke dalam 40.375 lembar model B1 KWK dan model Pernyataan Identitas Penduduk KWK.

"Coba bayangkan saja, kita harus mengumpulkan bukti daya dukungan dan mengumpulkan KTP sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan dengan sebanyak itu dengan waktu empat hari. Kita malah baru bisa menyerahkan 6 ribu dari empat hari itu," jelasnya.

"Jadi menurut saya sangat berat, malahan bukan hanya bagi saya saja, tetapi bacawalkot yang lainnya juga saya yakin tidak akan mampu mengumpulkan hal itu dengan durasi empat hari. Kita harus keliling menyambangi kediaman pemilik KTP pendukungnya untuk menandatangani formulis sebanyak itu," tambah Murjani. 

Apalagi, menurut dia, untuk memfoto copy 80 ribu lembar lebih itu juga butuh hampir seharian penuh. Akan tetapi, Murjani menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan KTP mencapai 41 ribu lebih. Hanya saja, durasi yang mepet membuat dirinya baru bisa menyerahkan syarat dukungan sebanyak 6 ribu lebih. 

"Tapi kan durasinya juga sebentar, jadi untuk berkeliling ke pemilik KTP itu sangat mepet serta berbeda dari Pilkada sebelumnya yang mencapai enam bulan. Kayanya bisa dilakukan atau dipenuhi oleh Sangkuriang saja," tururnya.

Sementara itu, Nanang Nurjamil, menduga mepetnya waktu pengumpulan dokumen persyaratan adanya upaya dugaan penjegalan melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024. Nanang mengungkapkan, pihaknya masih menunggu respon baik dari surat yang dilayangkan dirinya bersama Murjani ke KPU.

"Kita harap usulan kami berdua dapat dipertimbangkan, agar proses demokrasi berjalan dengan seadil-adilnya. Tapi bila tidak direspon, kami juga akan mendatangi Komisi IV DPRD yang membuat regulasi itu, serta kedua akan melakukan aksi demontrasi," kata Nanang.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Tasikmalaya memutuskan menolak berkas syarat dukungan bakal calon wali kota, Murjani dan bakal calon wakilnya, Nanang Nurjamil di Pilkada 2024, Senin (13/5/2024). 

Terlebih, berkas paslon dari jalur perseorangan itu ditolak karena tidak memenuhi berkas syarat dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah DPT 532.324 atau 40.375 dukungan yang tersebar minimal di 6 kecamatan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network