KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada 2024

Kristian
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya belum menerima pendaftaran dari jalur independen untuk Pilkada 2024. Meskipun demikian, KPU tetap menunggu potensi calon independen yang akan mendaftar.

KPU Kota Tasikmalaya telah membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen bagi calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) Tasikmalaya untuk Pilkada 2024, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Namun, sampai saat ini belum ada pendaftar dari jalur independen.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, mengatakan, bahwa meskipun belum ada pendaftar dari jalur independen, pihaknya telah menerima konsultasi dari satu orang calon potensial. 

"KPU masih menunggu apakah orang tersebut akan mendaftar dengan menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan," ujar Asep, Rabu (8/5/2024). 

Untuk menjadi calon independen, seseorang harus mendapatkan dukungan minimal 40.375 pendukung, sesuai dengan ketentuan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 276 tahun 2024. 

Persyaratan tersebut mencakup surat dukungan dan surat pernyataan yang harus diserahkan oleh calon independen.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network