VDEO: Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg

Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Dia ditangkap lantatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Polisi menemukan barang bukti seberat 1 kg ganja di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa tersangka RI merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1 kg ganja di rumahnya," kata Joko, Senin (13/5/2024).

Menurut Joko, penangkapan tersangka RI, berawal dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangani Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

"Awalnya dari kasus sabu dari tersangka SH. Kemudian mengarah ke tersangka yang perempuan," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka RI ini dikendalikan oleh suaminya yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman dengan vonis selama 6 tahun.

"Jadi tersangka ini dikendalikan oleh suaminya yang sebelumnya terjerat kasus narkoba juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, ganja seberat 1 kg termasuk diperoleh dari seseorang dari wilayah Cirebon.

"Barangnya dari Cirebon. Diserahkan oleh tersangka YA. Barangnya baru sampai di rumah tersangka," kata Imanudin.

Selain mengamankan tersangka RI, Satnarkoba juga mengamanman 10 tersangka lainnya, yang terdiri dari pengedar dan pengguna.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network