VIDEO: Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

Asep Juhariyono

Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih (19), Herdis Permana (20), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).

Terdakwa Herdis Permana dituntut hukuman mati oleh JPU karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih. 

Terdakwa dianggap dengan sadis membunuh pacarnya sendiri dengan perencanaan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. 

Menurut penjelasan JPU, Herdis Permana telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan diyakini cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Sidang yang berlangsung dengan ketat dan penuh emosi ini juga disaksikan oleh pihak keluarga korban dan warga. 

Perwakilan keluarga korban, Nana Mulyana, mengatakan, pihak keluarga merasa puas terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Mereka menyebut tuntutan ini sesuai dengan harapan dan keadilan bagi keluarga korban.

"Agenda tuntutan, sesuai Pasal 340 KUHP, Jaksa Penuntut Umum, menyebut bahwa terdakwa Herdis Permana terbukti telah melakukan tindak kejahatan dengan berecana sangat sadis, maka vonis mati yang dituntut JPU," ujar Nana seusai sidang. 

"Ini sesuai dengan harapan kami, keluarga, warga, dan pemerintah desa," sambungnya. 

Pasca sidang tuntutan, sempat terjadi keributan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Keluarga dan warga sempat mengejar terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. 

Dengan pengawalan dan pengamanan aparat kepolisian, terdakwa akhirnya bisa diamankan ke dalam mobil dan langsung meninggalkan PN Tasikmalaya

"Ya tadi sempat rame-rame karena analogi berpikir saya ketika jaksa mengakatan vonis mati, hakim ketuk palu. Ternyata hakim menunda sidang minggu depan," ujarnya. 

Meskipun tuntutan hukuman mati telah diajukan, proses persidangan masih akan berlanjut. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang diajukan dalam sidang sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.

Kasus ini menjadi viral dan sorotan masyarakat karena yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih, dengan sadis membunuh korban. 

Jasad korban ditemukan bersimbah darah oleh warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar kebun singkong, di wilayah Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. 

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan barang bukti seperti balok kayu yang digunakan Herdis Permana memukul kepala korban. 

Motif dari pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh korban yang meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk menikahinya. Namun, terdakwa tidak siap karena statusnya sebagai seorang mahasiswa sehingga nekat menghabisi nyawa kekasihnya. 

Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa direncanakan berlangsung Senin pekan depan di PN Tasikmalaya. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat secara luas.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network