Bunuh Mertua, WNA asal AS Arthur Leigh Welohr Divonis 16 Tahun Penjara oleh PN Kota Banjar

Budiana Martin
Bunuh Mertua, WNA asal AS Arthur Leigh Welohr Divonis 16 Tahun Penjara Oleh PN Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Arthur Leigh Welohr (36), warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (7/5/2024).

Terdakwa Arthur, terbukti secara sah telah melalukan tindak pidana pembunuhan terhadap mertuanya sendiri di Kota Banjar, Jawa Barat. 

Selain vonis 16 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp192 juta. "Hakim memutuskan bahwa terdakwa Arthur terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan," kata Humas PN Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, pada Selasa (7/5/2024).

Arthur Leigh Welohr dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Agus Sofyan, di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 lalu. Akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Arthur, korban meninggal dunia.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Ia juga diberi kesempatan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

"Keputusan ini bersifat final, jika tidak ada banding, maka terdakwa dianggap menerima putusan," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network