Ini Motif Pemuda di Tasikmalaya Bikin Konten Dulu Kota Santri Sekarang Kota Gengster, Ingin Masuk TV

Heru Rukanda
Ini Motif Pemuda di Tasikmalaya Bikin Konten Dulu Kota Santri Sekarang Kota Gengster, Ingin Masuk TV Jadi Selebriti TikTok. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus konten kontroversial yang diunggah oleh seorang pemuda berinisial AS (20) kembali menjadi sorotan. 

Dalam konten video yang diunggah di TikTok, pelaku menyebut "Dulu Kota Santri Sekarang Kota Gengster, Di manakah itu? Di Tasik Anjing" telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat karena meresahkan.

Pernyataan yang diungkapkan dalam video tersebut, disinyalir merupakan strategi AS untuk menarik perhatian masyarakat dan menciptakan kontroversi yang membuatnya menjadi viral di media sosial.

Berbagai spekulasi muncul mengenai motif di balik pembuatan konten yang kontroversial tersebut. 

Menurut pihak kepolisian, motif pemuda AS dalam membuat video tersebut adalah agar kontennya menjadi viral sehingga ia bisa mendapatkan ketenaran dan akhirnya masuk ke televisi serta menjadi selebriti di platform TikTok.

Ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, AS mengakui bahwa salah satu motifnya dalam membuat konten tersebut adalah untuk mendapatkan popularitas dan menjadi selebriti di platform TikTok. 

Ia mengaku telah merencanakan aksi tersebut dengan harapan dapat menarik perhatian banyak orang dan mendapatkan ribuan pengikut di media sosial.

"Maksud dan tujuan Terlapor membuat video tersebut agar Viral sehingga terkenal kemudian masuk ke TV dan menjadi Selebriti TikTok," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Senin (6/5/2024).

Menurut Fetrizal, pelaku diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam undang-undang tersebut, lanjut kasat reskrim, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golong (SARA) melalui media sosial. 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan satu unit hp yang digunakan untuk membuat video, satu unit sepeda motor, satu buah sal bertuliskan AC DC, dan satu buah jaket coklat. 

Fetrizal menjelaskan, video tersebut dibuat di Kampung Lebak Gede, Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

"Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terlapor bersama temannya inisial IK membuat video. Pelaku ditangkap pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya di Mangunreja," ungkapnya. 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta tidak terpengaruh oleh konten yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network