Mahasiswa Unjuk Rasa dan Bakar Ban di Depan DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Tuntutannya

Kristian
Mahasiswa Unjuk Rasa dan Bakar Ban di Depan DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Tuntutannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Mahasiswa Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).

Massa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Tasikmalaya itu memulai aksi unjuk rasa sekira pukul 12.30 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Buruh Berkarya, Oligarki Tertawa', 'Upah Minim Kecil, Bahan Pokok Melejit'.

Di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, di Jalan RE. Marthadina, Kecamatan Indihiang, mereka berorasi menyampaikan aspirasinya. Massa aksi kemudian masuk ke halaman gedung dewan dan membakar ban. 

Usai menyampaikan orasi, para mahasiswa kemudian memasuki gedung dan beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Pendidikan, dan Disnaker Kota Tasikmalaya. 

Mereka diterima oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, Wakil Ketua Komisi 4, Ahmad Junaedi Sakan, Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman, dan kabid disdik.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, berhalangaan hadir. Informasi yang didapat, kadisnaker sedang mengikuti kegiatan di luar kota bersama para serikat buruh dalam rangka melanjutkan peringatan May Day 2024.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Syamil Fadillah menuturkan, kedatangan mereka ke DPRD Kota Tasikmalaya membawa 5 tuntutan dari isu buruh dan 4 tuntutan pada isu pendidikan.

"Ada dua isu untuk kita layangkan, yaitu Hari Buruh dan Pendidikan. Di mana untuk Hari Buruh kami meminta hapuskan UMSK di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya," kata Syamil.

"Status pekerja PKWT pada UU 13, hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang. Sifat kerja yang telah disebutkan dalam

pasal 59. Sedangkan pada UU Cipta Kerja dengan turunan PP 36, hanya memperpanjang menjadi 5 tahun," lanjutnya.

Syamil juga menyoroti PP Nomor 36, yang mana perusahaan bisa dapat melakukan PHK pegawai dengan dalih perkiraan perusahaan akan berakibat merugi.

"Menuntut kenaikan upah UMR dan pesangon pada angka 3 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tetang Penetapan UMP. Dan yang terkahir stabilkan harga pokok sesuai dengan UMK," bebernya.

Syamil menambahkan, untuk isu pendidikan, mahasiswa menuntut agar fasilitas pendidikan di Kabupaten/Kota Tasikmalaya layak pakai, serta mampu memberikan ruang kepada pelajar untuk berkembang dengan baik.

Selain itu, menuntut perubahan tingkat guru honorer yang telah memenuhi syarat serta kapasitas yang kompeten menjadi guru PPPK.

"Dan juga menuntut mengurangi pemberian gaji kepada guru yang berkedok Magang. Dan meminta untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan birokrasi untuk lebih dipermudah dalam segala bidang yang berkaitan pada ruang lingkup pendidikan," pungkas Syamil. 

Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar, usai menandatangani nota kesepahaman dengan massa aksi mengungkapkan, pihaknya mengapreasiasi keinginan puluhan mahasiswa terkait pendidikan di Kota Tasikmalaya.

"Sekarang kita sudah mendapatkan kondisi ril banyak sekolah yang harus dibantu secara insfratruktur. Terkait guru honorer sedang kita upayakan," ucap Ucu.

"Sebab itu tidak bisa berdiri sendiri oleh disdik, di sana ada Dinas Keuangan yang menyiapkan kesiapan anggaran, kalau kita inginnya semua, saya adalah bagian dari keluarga guru honorer, artinya saya tidak boleh mengabaikan nasib mereka, tapi ketika anggaran tidak siap untuk proses penggajian kan kita tidak bisa berbuat apa-apa," pungkas Ucu.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network