Mahasiswa Unjuk Rasa dan Bakar Ban di Depan DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Tuntutannya

Kristian
Mahasiswa Unjuk Rasa dan Bakar Ban di Depan DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Tuntutannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

"Ada dua isu untuk kita layangkan, yaitu Hari Buruh dan Pendidikan. Di mana untuk Hari Buruh kami meminta hapuskan UMSK di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya," kata Syamil.

"Status pekerja PKWT pada UU 13, hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang. Sifat kerja yang telah disebutkan dalam

pasal 59. Sedangkan pada UU Cipta Kerja dengan turunan PP 36, hanya memperpanjang menjadi 5 tahun," lanjutnya.

Syamil juga menyoroti PP Nomor 36, yang mana perusahaan bisa dapat melakukan PHK pegawai dengan dalih perkiraan perusahaan akan berakibat merugi.

"Menuntut kenaikan upah UMR dan pesangon pada angka 3 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tetang Penetapan UMP. Dan yang terkahir stabilkan harga pokok sesuai dengan UMK," bebernya.

Syamil menambahkan, untuk isu pendidikan, mahasiswa menuntut agar fasilitas pendidikan di Kabupaten/Kota Tasikmalaya layak pakai, serta mampu memberikan ruang kepada pelajar untuk berkembang dengan baik.

Selain itu, menuntut perubahan tingkat guru honorer yang telah memenuhi syarat serta kapasitas yang kompeten menjadi guru PPPK.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network