"Ada dua isu untuk kita layangkan, yaitu Hari Buruh dan Pendidikan. Di mana untuk Hari Buruh kami meminta hapuskan UMSK di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya," kata Syamil.
"Status pekerja PKWT pada UU 13, hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang. Sifat kerja yang telah disebutkan dalam
pasal 59. Sedangkan pada UU Cipta Kerja dengan turunan PP 36, hanya memperpanjang menjadi 5 tahun," lanjutnya.
Syamil juga menyoroti PP Nomor 36, yang mana perusahaan bisa dapat melakukan PHK pegawai dengan dalih perkiraan perusahaan akan berakibat merugi.
"Menuntut kenaikan upah UMR dan pesangon pada angka 3 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tetang Penetapan UMP. Dan yang terkahir stabilkan harga pokok sesuai dengan UMK," bebernya.
Syamil menambahkan, untuk isu pendidikan, mahasiswa menuntut agar fasilitas pendidikan di Kabupaten/Kota Tasikmalaya layak pakai, serta mampu memberikan ruang kepada pelajar untuk berkembang dengan baik.
Selain itu, menuntut perubahan tingkat guru honorer yang telah memenuhi syarat serta kapasitas yang kompeten menjadi guru PPPK.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait