TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Warga yang masih nekat atau bandel membuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya akan dihadapkan pada denda sebesar Rp3 juta atau pidana penjara selama tiga bulan.
Sanksi ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta memastikan ketaatan terhadap peraturan yang ada.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, menjelaskan, bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan.
Perda tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau didenda hingga Rp3 juta.
"Kami menjalankan Perda No 29 tahun 2003 yang mengatur sanksi pidana, di mana pidana kurungan maksimal dari 6 bulan menjadi 3 bulan yang kami terapkan kepada pelanggar," kata Junjun saat melakukan aksi bersih-bersih di TPS liar, di Jalan Sutoko pada Sabtu (4/5/2024) pagi.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan akan berakibat pada sanksi. Kami akan mengarahkan pelanggar ke tipiring, dan apakah akan dikenakan denda atau pidana akan ditentukan oleh pengadilan. Denda sebesar Rp3 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait