Leisa mengungkapkan, hal tersebut guna menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
"PPK 5 orang per Kecamatan, jadi total kalau 10 kecamatan itu ada 50 PPK yang disiapkan. Sedangkan PPS 3 orang per Kelurahan dikali 69 kelurahan. Kita ingin sukseskan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya dengan baik," bebernya.
Adapun, dikatakan Leisa, masa kerja yang akan dilakukan PPK itu selama 8 bulan terhitung dari 16 Mei 2024 - 27 Januari 2025. Sama halnya dengan PPK, PPS juga masa kerjanya selama 8 bulan terhitung dari 26 mei 2024 - 27 Januari 2025.
"Untuk honornya, ketua PPK Rp2,5 juta, untuk anggota Rp2,2 juta per bulan, sedangkan untuk Ketua PPS Rp1,5 juta, untuk anggotanya Rp1,3 juta per bulan," jelasnya.
Untuk persyaratan yang harus disiapkan sebagai PPK dan PPS untuk Pilkasa 2024 bisa langsung mengecek link siakba.kpu.go.id.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait