Persyaratan Calon Independen untuk Pilkada 2024, KPU: Minimal 10 Persen DPT

Budiana Martin
Persyaratan Calon Independen untuk Pilkada 2024, KPU: Minimal 10 Persen DPT. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan, bahwa bakal calon wali kota (Bacawalkot) yang memilih jalur independen harus memperoleh dukungan minimal sepuluh persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Banjar.

"Dukungan yang harus diperoleh calon Wali Kota independen adalah sepuluh persen dari total jumlah DPT di Kota Banjar," ungkapnya pada Kamis (18/4/2024).

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 150 ribu pada Pemilu terakhir, maka calon Wali Kota independen harus memperoleh dukungan sekitar 15 ribu suara.

Sementara itu, untuk calon wali kota yang didukung oleh partai politik, syaratnya adalah memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Pendaftaran calon Wali Kota jalur independen akan dibuka dari Mei hingga Agustus 2024 mendatang. Sementara itu, untuk calon yang diusung oleh partai politik akan dimulai pada Agustus 2024.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network