2 Napi di Lapas Banjar Bebas usai Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 H

Budiana Martin
2 Napi di Lapas Banjar Bebas usai Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 H. Foto: Istimewa

Amico menjelaskan, bahwa remisi tersebut diberikan dalam dua kategori, yaitu remisi I (pengurangan masa pidana) dan remisi II (langsung bebas). Remisi I diberikan kepada 356 narapidana, sementara remisi II diberikan kepada dua narapidana yang menjalani kurungan pengganti denda.

"Kami berharap para narapidana yang mendapat remisi khusus, terutama yang langsung bebas, dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat di tempat tinggal mereka. Semoga hasil pembinaan yang telah mereka terima selama di Lapas Banjar dapat mereka manfaatkan dengan baik," tandasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network