BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 360 narapidana di Lapas Kelas IIB Banjar menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, di mana dua di antaranya langsung dibebaskan.
Kalapas Banjar, Amico Balalembang, menjelaskan bahwa dari total 360 narapidana yang mendapatkan remisi, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi ini diberikan setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti menjalani pidana minimal selama 6 bulan dan tidak tercatat dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan)," ungkap Amico, pada Rabu (10/4/2024).
Amico menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi harus menunjukkan perilaku baik selama periode remisi berlaku, serta tidak melanggar hukum yang terkait dengan Pasal 34A dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Pemenuhan syarat-syarat ini meliputi menjalani pidana minimal 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Jumlah total narapidana di Lapas Banjar hingga 10 April 2024 mencapai 450 orang, di mana 360 di antaranya mendapat remisi khusus Idul Fitri. "Dua orang langsung bebas," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait