BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Ratusan karyawan atau buruh menggelar unjuk rasa di kantor PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (6/4/2024). Mereka memprotes ketidakmampuan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Aksi tersebut berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 23.25 WIB di halaman kantor perusahaan yang terletak di Jalan Banjar-Pangandaran, Kota Banjar.
PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman, yang bergerak dalam penyediaan jasa karyawan, memiliki ratusan buruh yang bekerja di perusahaan pengolahan kayu di Kota Banjar.
Salah satu karyawan, Sumarni, menyatakan kekecewaannya karena THR belum juga dibayarkan, meskipun lebaran tinggal empat hari lagi. Dia merasa tidak adil karena keringat yang mereka tuangkan belum dihargai. "Kami disini sedang memperjuangkan hak kami," ungkap Sumarni.
Dede Irma, karyawan lainnya, mengungkapkan bahwa meskipun akhirnya perusahaan membayar sebagian dari THR, namun jumlahnya tidak mencapai 100 persen.
Mereka hanya menerima 50 persen dari total yang seharusnya diterima, yakni Rp200 ribu dari total THR yang semestinya Rp800 ribu.
"Alhamdulillah akhirnya cair, cuma tetap kecewa karena jumlahnya jadi berkurang, sekarang kita dibayar setengahnya Rp200 ribu, berarti total THR kami Rp400 ribu. Padahal THR tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp800 ribu," ujar Irma.
Irma juga mengeluhkan bahwa jumlah THR yang dibayarkan tahun ini jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya. Dia mengatakan bahwa uang yang mereka terima tidak mencukupi untuk kebutuhan perayaan Idul Fitri mendatang.
Irma menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga perusahaan membayar 100 persen THR mereka. Namun, belum ada kepastian kapan sisa pembayaran THR tersebut akan dilakukan.
"Semoga segera dilunasi hak-hak para buruh disini, jika tidak kami minta ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak perushaan ini," katanya.
Sementara itu, pihak PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Buruh-buruh yang terlibat berharap agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran THR mereka, dan jika tidak, mereka meminta pihak yang berwenang untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait