Posko Pengaduan THR di Kota Banjar, Disnaker: Buka Selama 14 Hari

Budiana Martin
Posko Pengaduan THR di Kota Banjar, Disnaker: Buka Selama 14 Hari. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H mulai hari Selasa (26/3/2024) ini.

"Posko pengaduan THR akan dibuka hari ini," ungkap Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto.

Posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 akan beroperasi di area perkantoran Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.

Sunarto menyatakan bahwa posko tersebut akan dijaga oleh petugas dari Disnaker Kota Banjar, dengan jam kerja yang mengikuti jadwal kerja kantor.

"Jam kerja posko akan mengikuti hari kerja, dan akan libur pada Sabtu dan Minggu," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network