BANJARi, NewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa di seluruh Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (15/3/2024).
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat. Pembangunan desa tidak hanya mengandalkan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga melalui pembangunan sarana prasarana dan pengembangan potensi ekonomi lokal dengan menggunakan Dana Desa.
Pengelolaan Dana Desa menjadi aspek krusial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, seringkali terjadi masalah ketika alokasi dana tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh aparat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta memperkenalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa," ujar Akhmad.
Pemerintah Kota Banjar, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wawan Gunawan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum ini. Penghargaan diberikan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya Jaksa Garda Desa dan potensi penyelewengan Dana Desa.
Wawan Gunawan berharap bahwa setelah mendapatkan penerangan ini, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar dapat mengelola keuangan desa dengan lebih baik.
"Dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan disiplin anggaran," ucap Wawan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait