Setelah menerima laporan yang berbeda-beda, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa para pelaku juga beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya, dan dalam waktu singkat berhasil menangkap dua tersangka di daerah Asta, Kawalu, yaitu W dan AM," ucap Joko.
Dari hasil pemeriksaan, kemudian ditemukan nama dua penadah di Jampang, Kabupaten Sukabumi, yaitu DK dan SA, yang juga berhasil ditangkap.
Selain berhasil menangkap para pelaku, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
"Selain itu, kami juga menyita perangkat kunci T, pistol mainan, pakaian, dan jas hujan yang digunakan saat melakukan aksi. Pistol mainan digunakan untuk menakuti korban, meskipun tidak pernah digunakan dalam aksi karena selalu berjalan tanpa diketahui," jelas Joko.
Dua dari empat tersangka, yaitu W dan DK, ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara AM dan SA ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
Kapolres mengimbau agar warga lebih waspada saat memarkir sepeda motor di manapun. Karena para pencuri bisa bergerak cepat dalam mengambil sepeda motor yang ditinggalkan meskipun hanya untuk sebentar saja.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait