"Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya, dan dalam waktu tak terlalu lama berhasil membekuk dua tersangka di daerah Asta, Kawalu, yakni W dan AM," ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, muncul nama dua penadah di Jampang, Kabupaten Sukabumi, yakni DK dan SA. Keduanya pun berhasil ditangkap.
Selain menangkap para tersangka pelaku, polisi pun menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis untuk barang bukti.
"Barang bukti lain yang berhasil kami sita yaitu perangkat kunci T, pistol mainan, pakaian serta jas hujan yang digunakan saat beraksi. Pistol mainan untuk menakut-nakuti korban, tapi tak pernah digunakan karena saat beraksi tak pernah ketahuan," papar Joko.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yakni W dan DK ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara AM dan SA ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
Kapolres mengimbau warga lebih waspada saat memarkir sepeda motor di mana pun. Karena pencuri bisa bergerak cepat mengambil sepeda motor yang ditinggalkan walau hanya sebentar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait