Sakit Hati Dianggap Tidak Perkasa Lagi oleh Istri, Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri

Heru Rukanda
Sakit Hati Dianggap Tidak Perkasa Lagi oleh Istri, Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Sebagai Pembuktian. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ayah di Tasikmalaya tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku berinisial ML (39) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. 

Kali terakhir aksi cabul pelaku terjadi pada 23 Desember 2023. Korban yang sudah geram dan kesal dengan perlakuan ayah tirinya itu, kemudian melaporkan kepada ibunya. 

"Jadi, ibu korban mendapatkan laporan dari anaknya dan melaporkan ke kami. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya yang melakukan pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Ridwan menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan cara tersangka membujuk dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, tersangka juga berjanji akan membelikan handphone (hp) baru untuk korban. Hal itu, dilakukan tersangka agar korban diam dan tidak bercerita kepada orang lain terlebih kepada ibu kandungnya yang merupakan istri tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Ridwan, bahwa motif tersangka sehingga tega mencabuli anak tirinya karena sakit hati terhadap ibu korban. 

Istri tersangka, kerap mengolok-oloknya lantaran sudah tidak perkasa lagi saat di ranjang. Bahkan, menurut tersangka, istrinya juga sempat mengatakan sudah tidak tertarik lagi dengan pria 39 tahun itu. 

"Keterangan tersangka, bahwa dirinya sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya, karena istrinya sudah tidak tertarik lagi terhadap tersangka karena tidak perkasa lagi, sehingga timbul sakit hati," ungkap kasat reskrim. 

"Pencabulan terhadap anak tirinya itu sebagai pembuktian bahwa tersangka masih perkasa," tambah Ridwan. 

Tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network