Ketiga warga tersebut masing-masing DSU (39) selaku pemilik, AS (41) pengemas serta YM (34) penyedia tempat pengemasan tak jauh dari rumahnya di Kampung Bojongnangka.
"Miras jenis ciu mereka dapatkan dari Wangon, Jateng, lalu dikemas di rumah sewaan di Bojongnangka di lantai dua, dengan dimasukkan ke botol plastik," kata Kapolsek.
Ketiga warga tersebut hingga kini masih diperiksa dan dibina. Terutama terkait temuan golok, sangkur berbentuk pistol serta alat pemukul olah raga bisbol.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka hanya akan dikenai pasal tindak pidana ringan," imbuh Nandang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait