TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota merazia penjualan miras dengan sistem COD (pembayaran di tempat), di rumah kontrakan di Kecamatan Cipedes, Jumat (23/2/2024) malam.
Pemilik miras ternyata seorang perempuan muda berinisial WY (25), yang menempati rumah kontrakan di Jalan Gunung Balaba, Kelurahan Panglayungan, Cipedes.
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan razia berhasil menyita puluhan miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan, pihaknya berhasil merazia penjualan miras modus baru itu, setelah mendapat informasi dari warga.
"Setelah mendapat informasi dari program Bebeja ka Polres melalui call canter 110, Tim Maung Galunggung segera menuju lokasi dan benar saja ada tempat penjualan miras," ungkap Kapolres, melalui Kasat Samapta, AKP Hartono, Sabtu (24/2/2024).
Saat mendatangi lokasi, Tim Maung Galunggung dihampiri seorang perempuan muda yang ternyata penghuni kontrakan sekaligus pemilik miras.
"Dari kontrakan itu kami mengamankan puluhan botol air mineral berisi miras jenis ciu," ujar Hartono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait