Curi Motor dan HP Terpantau CCTV, Pemuda Asal Cikatomas Tasikmalaya Dibekuk Polsek Indihiang

Firman Suryaman
Curi Motor dan HP Terpantau CCTV, Pemuda Asal Cikatomas Tasikmalaya Dibekuk Polsek Indihiang. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sering main ke rumah kontrakan di Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, RAS (26) tergiur sepeda motor milik salah seorang pengontrak.

Pada Minggu (18/2/2024) dini hari, RAS mengendap-endap masuk rumah kontrakan yang dihuni Rendi Ardiansyah (18), warga Kabupaten Pangandaran, bermaksud untuk mencuri motor Honda Vario 125 milik korban.

Tak hanya membawa kabur motor, RAS yang berasal dari Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, juga menggasak tiga unit HP milik korban.

Pagi harinya, korban terkejut sepeda motor matic miliknya lenyap dari tempatnya. Begitu pula tiga HP yang biasa dipakainya sudah raib. Sadar telah jadi korban pencurian, Rendi pun segera lapor ke Polsek Indihiang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan, mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek segera bergerak.

"Kami menerima laporan Minggu sekitar pukul 03.30. Kemudian kami lakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi serta melihat CCTV sekitar lokasi," kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan CCTV berhasil diketahui  ciri ciri pelaku. Ia ternyata pemuda yang  sering main ke kontrakan, yang tak lain adalah RAS.

"Setelah tersangka pelaku dikenali, kemudian dilakukan pengejaran ke rumah tersangka di Cikatomas. Alhamdulillah berhasil kami amankan berikut sepeda motor dan HP yang dicurinya," ujar Kapolsek.

Tersangka pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Indihiang. "Saat ini masih dilakukan pendalaman, karena tidak menutip kemungkinan ada TKP lain," kata Iwan.

Kapolsek Indihiang mengimbau warga mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor, misal dengan memasang kunci ganda.

"Tingkatkan pula kegiatan siskamling. Jika kebetulan ada kejadian atau gangguan kamtibmas, segera lapor melalui call center 110 atau 081-119-110-110," imbuh Kapolsek.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network