"Hingga saat ini, situasi di kota maupun Kabupaten Tasikmalaya masih kondusif. Kami belum menerima laporan mengenai masalah terkait pemilu," tegasnya.
Terkait dengan penyampaian pendapat publik pasca pemilu, Henra menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat yang diatur oleh peraturan.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak rakyat, dan tentunya ada aturannya. Jadi, tidak ada larangan untuk melakukan demonstrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait