CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dari 322 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Kelas II B Ciamis, sebanyak 17 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) pada Rabu (14/2/2024).
Kepala LP Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman menjelaskan, bahwa 17 warga binaan tersebut tidak terdaftar di DPT online maupun di KPU atau tidak memiliki NIK dan validasinya.
"Dari 322 warga binaan, ada 305 yang berhak menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, 101 orang masuk DPT dan 204 orang masuk DPTB," ujar Beni.
Hak pilih ratusan penghuni Lapas Ciamis disalurkan melalui dua TPS khusus, yaitu TPS 901 dan TPS 902 yang berada di Aula LP Kelas II B Ciamis. Pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan lapas berlangsung meriah, dengan warga binaan ramai-ramai datang ke Aula LP Ciamis sejak pukul 07.00 WIB.
Pencoblosan di TPS 901 dan TPS 902 Lapas Ciamis diawasi ketat oleh petugas dari Polri, TNI, termasuk personil BKO dari Brimob Polda Jabar, serta pengamanan internal Lapas Kelas IIB Ciamis.
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswaswara, bersama Camat Ciamis Dedi Mudyana dan jajaran Forkompimcam Ciamis, UPTD Puskesmas Ciamis, juga memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Ciamis.
Beni menegaskan, bahwa Lapas Ciamis berkomitmen untuk memenuhi hak-hak warga binaan sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
"Meskipun sedang mendekam di penjara, mereka tetap memiliki hak-hak, termasuk hak dalam Pemilu. Mereka berhak menentukan calon pemimpin masa depan," ungkap Beni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait