Ribuan Kartu BPJS Diduga Ilegal Ditemukan di Rumah Warga Ciamis

Andri M Dani
Ribuan Kartu BPJS Diduga Ilegal Ditemukan di Rumah Warga Ciamis. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Sebuah rumah di Ciamis menjadi tempat penemuan ribuan kartu BPJS yang diduga dicetak secara ilegal dan siap diedarkan. Temuan ini mengejutkan terutama mengingat masa kampanye pemilu sedang berlangsung.

Informasi ini terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Ciamis di Ruang Banmus DPRD Ciamis pada Kamis (1/2/2024). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi D DPRD Ciamis, Wagino, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi D. Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, juga turut hadir pada kesempatan tersebut.

Menurut Wagino, keberadaan tumpukan kartu BPJS yang diduga ilegal dan siap diedarkan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Kartu-kartu tersebut sudah mencantumkan nama dan alamat pemiliknya.

"Temuan ini bisa memicu keresahan di kalangan warga yang tidak mendapatkan kartu, serta dapat menimbulkan masalah jika ada warga yang mendapatkan kartu tetapi tidak dapat atau tidak aktif saat digunakan," ujar Wagino.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut H Wagino, adalah jika ribuan kartu BPJS tersebut digunakan sebagai bahan kampanye oleh pihak tertentu.

"Informasi dari BPJS menyatakan bahwa sejak tahun 2022, BPJS tidak lagi mencetak kartu kepesertaan BPJS karena kepesertaan sudah termasuk NIK di KTP," tambahnya.

Wagino menekankan bahwa tumpukan ribuan kartu BPJS yang diduga dicetak secara ilegal harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, terutama oleh BPJS sendiri.

Kepala Bagian Pelayanan Kantor Cabang BPJS Banjar, Sumbut Purwata, mengaku kaget dengan temuan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kejadian ini.

"Sudah sejak tahun 2022, BPJS tidak lagi mencetak atau menerbitkan kartu kepesertaan karena kepesertaan sudah diikutsertakan dalam KTP dengan adanya NIK," ungkap Sumbut Purwata.

Sumbut menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan BPJS regional Jabar. Belum diketahui apakah kartu-kartu BPJS tersebut terkait dengan kepesertaan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Selain melakukan penelusuran atas temuan kartu BPJS, Sumbut juga mengingatkan para peserta BPJS untuk secara rutin memeriksa keaktifan kepesertaan mereka setiap 2 atau 3 bulan. 

Ia juga mengimbau agar peserta tidak meminjamkan atau menyerahkan kartu BPJS kepada orang lain, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana.

"Para peserta BPJS juga harus waspada terhadap penipuan yang mencatut nama BPJS, seperti kontak telepon yang meminta data pribadi peserta. Itu bisa dipastikan sebagai penipuan," tegas Sumbut. 

"BPJS tidak pernah menghubungi peserta secara individu kecuali dalam situasi tertentu yang merugikan BPJS atau peserta," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network