TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (23) dan O (18) terkait kasus pencurian sepeda motor.
Pasutri warga Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran area pesantren SMA Peradaban, tepatnya di Kampung Mekarwangi, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (12/1/2024).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan pasutri J dan O tersebut berdasarkan adanya laporan pencurian sepeda motor. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri tersebut pada Senin (22/1/2024) di Cikatomas.
"Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Sangkali, Dess Cogreg Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya," ucap AKBP Bayu saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
Bayu menuturkan, modus tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak dan merusak soket listrik sepeda motor yang sedang diparkir di area pesantren SMA Peradaban, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmamaya, menggunakan kunci leter T dan mata kunci.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait