"Selama tiga tahun korban tak bisa berbuat apa-apa, karena selalu diancam tersangka akan dibunuh jika berani melapor ke orang lain," jelas Ridwan.
Namun, karena sudah tak tahan, akhirnya timbul keberanian korban untuk merekam ulah bejat sang ayah angkat terhadap dirinya.
"Entah bagaimana prosesnya, yang jelas rekaman itu bakal jadi salah satu barang bukti proses hukum kasus ini, di samping bukti-bukti lainnya," ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat berbiat cabul terhadap anak angkatnya yang masih kecil karena kesepian ditinggal istri.
"Katanya kesepian sudah bertahun-tahun ditinggal istri tanpa kejelasan hingga saat ini. Hingga akhirnya tersangka tega melampiaskan hasatnya ke anak angkat sendiri," kata Ridwan.
Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif, dan ditahan di rutan Mapolres.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait