Keberanian Korban Rekam dengan Kamera HP, Ungkap Kelakuan Bejat Sang Ayah Angkat di Tasikmalaya

Firman Suryaman
Keberanian Korban Rekam dengan Kamera HP, Ungkap Kelakuan Bejat Sang Ayah Angkat di Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tak tahan selama tiga tahun menjadi budak pemuas nafsu ayah angkat, anak perempuan berusia 10 tahun nekat merekam ulah sang ayah angkat dengan kamera hp. 

Tindakan berani korban dilakukan ketika ayah angkatnya kembali menyalurkan hasrat bejatnya pada Rabu. (17/1/2024), di rumah mereka di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.

"Berbekal rekaman video itulah korban melaporkan perbuatan bejat ayah angkatnya ke tetangganya dan kemudian diteruskan ke polisi," ungkap Kapolres Tasikmalaya. AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan Budiarta, di Mapolres, Rabu (24/1/2024).

Berkat keberanian korban tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap ulah bejat sang ayah angkat berinisial JS (58). Bahkan juga terungkap, perbuatan nista itu sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Ridwan mengungkapkan, setelah berhasil merekam secara diam-diam kelakuan bejat JS, korban kemudian melapor ke tetangga sambil memperlihatkan rekaman video tersebut saat tersangka pergi untuk jualan.

"Selama tiga tahun korban tak bisa berbuat apa-apa, karena selalu diancam tersangka akan dibunuh jika berani melapor ke orang lain," jelas Ridwan.

Namun, karena sudah tak tahan, akhirnya timbul keberanian korban untuk merekam ulah bejat sang ayah angkat terhadap dirinya.

"Entah bagaimana prosesnya, yang jelas rekaman itu bakal jadi salah satu barang bukti proses hukum kasus ini, di samping bukti-bukti lainnya," ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat berbiat cabul terhadap anak angkatnya yang masih kecil karena kesepian ditinggal istri.

"Katanya kesepian sudah bertahun-tahun ditinggal istri tanpa kejelasan hingga saat ini. Hingga akhirnya tersangka tega melampiaskan hasatnya ke anak angkat sendiri," kata Ridwan.

Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif, dan ditahan di rutan Mapolres.

Tersangka bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network