TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap JS (58), seorang pedagang asal Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun berinisial ZS.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan JS dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang gadis berusia 10 tahun, yang mengalami pelecehan seksual dari ayah angkatnya.
Peristiwa keji yang dialami korban terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, di Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban tinggal bersama JS sejak masih kelas 3 SD, yang dibawa oleh kakeknya dari Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
"Pencabulan oleh tersangka terhadap korban sudah berlangsung sejak usia 7 tahun, dan perbuatan keji itu berulang kali terjadi hingga pada tanggal 17 Januari 2024," kata AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait