BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menyatakan komitmennya untuk mendalami dugaan pelanggaran aturan terkait kontroversi penjualan paket Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya.
Agus Muslih menyoroti kecurigaan terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh beberapa pihak dalam praktik penjualan LKS di sekolah Dasar di Kota Banjar.
Selain itu, informasi tentang kemungkinan pemberian hadiah atau sukses fee kepada beberapa oknum yang terlibat juga menjadi perhatian Inspektorat Kota Banjar, untuk mendalami kasus penjualan LKS yang sedang hangat diperbincangkan.
"Kami saat ini tengah mendalami," ujar Agus kepada wartawan pada Rabu, (24/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, bahwa praktik penjualan LKS di Banjar diduga adanya kongkalikong antara pihak pengusaha, oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Indikasinya, penyedia jasa buku terkesan mudah merealisasikan rencananya untuk mencari keuntungan dengan menjual paket lembar kerja siswa ke sekolah-sekolah di Kota Banjar.
Padahal, berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), serta pakaian seragam di satuan pendidikan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait