"Tersangka DP yang mengetahui hal itu segera menemui korban di Terminal Pancasila, Selasa (9/1/2024), hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan DP dibantu YR.
Korban dipukuli di sebuah toilet dekat terminal. Setelah itu korban dengan tersangka menuju sebuah tempat atas permintaan korban, karena korban pun merasa tak berbuat seperti itu.
Korban ingin menemui seseorang yang bisa jadi saksi yang membenarkan keterangan dirinya tak melakukan adu domba seperti yang dituduhkan.
Namun kemudian korban kembali dipukuli. "Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Tapi kemudian dirujuk ke RSU Kota Banjar dan akhirnya meninggal," kata Kasatreskrim.
Kapolres menyebutkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu merupakan persoalan pribadi bukan organisasi.
Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait