Pengawasan dilakukan untuk memastikan kertas suara tidak rusak sehingga pelipatan dapat berjalan dengan rapi. Mukhlis menyatakan bahwa target ini dapat dipercepat jika perlu.
Terkait honorarium bagi pekerja pelipatan kertas suara pemilu 2024, Mukhlis mengungkapkan, bahwa pekerja yang melipat kertas suara presiden akan menerima upah sebesar Rp.198 per lembar, sementara untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten sebesar Rp.260 per lembar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait