BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno, mengkritisi kebijakan parkir bayar di awal yang diadopsi oleh Pemerintah Kota Banjar setelah melakukan studi banding dari Pemerintah Yogyakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut belum memihak pada para juru parkir.
Budi Sutrisno menyatakan bahwa kondisi di Kota Banjar belum seoptimal di Yogyakarta, di mana pemerintah setempat telah menyediakan jasa dan merawat jalur parkir dengan baik. Ia menyayangkan bahwa Pemerintah Kota Banjar belum optimal dalam menyediakan jasa perparkiran.
"Saya rasa Banjar itu belum optimal jika disamakan dengan di Yogyakarta," ujar Budi Sutrisno.
Selain itu, Budi Sutrisno meragukan perhatian pemerintah terhadap para juru parkir dengan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, menarik retribusi parkir di awal, padahal retribusi dari konsumen belum ditarik, terkesan melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan perparkiran di Banjar.
Ia berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan perparkiran yang baik dan memperhatikan para juru parkirnya.
"Saya harap pemerintah itu bisa segera keluarkan kebijakan parkir yang baik serta perhatikan juga petugas dan penggunaan jasa parkirnya," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saeffurohmat, menganggap kebijakan parkir bayar di awal sebagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Meskipun menyadari bahwa para juru parkir mungkin merasa kesulitan, ia menilai kebijakan tersebut sebagai solusi untuk mengatasi praktik-praktik nakal di lapangan.
"Kebijakan yang dikeluarkan dishub mungkin merupakan inovasi, mengingat sering terjadinya praktik-praktik yang kurang baik di lapangan," kata Asep.
Asep juga menyarankan agar dishub berkomunikasi terlebih dahulu dengan para juru parkir untuk mencari solusi terbaik sehingga target pendapatan dapat tercapai tanpa menimbulkan keberatan di kalangan para pelaksana lapangan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait