"Setelah penemuan itu, kami membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, dan setelah diselidiki hasilnya mengarah kepada PA," tambahnya.
Joko mengungkapkan, motif pelaku membuang anaknya karena malu hamil di luar nikah.
Ia menjelaskan bahwa bayi yang dibuang diduga merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya.
"Bayi dibuang supaya ada yang mengambil dan mengurusnya, sekaligus untuk menghilangkan aib keluarga," paparnya.
Sebelumnya, Warga Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dusun pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, ditinggalkan di bawah pohon mahoni, dan disimpan dalam kantong plastik warna merah tua yang ditutup daun talas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
