TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya gandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sosialisasikan kampanye pemilu ramah anak, di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/12/2023).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, bahwa kegiatan kampanye ramah anak itu didasari perintah langsung dari KPU RI.
Sosialisasi ini dilakukan menjelang kampanye dengan metode rapat umum yang akan diselenggarakan pada 21 Januari 2024.
"Jadi kita kan sebentar lagi menjelang kampanye dengan metode rapat umum, yaitu 21 Januari 2024. Jadi perlu sosialisasi ini," kata Ami.
Menurutnya, sosialisasi ini bagian dari ikhtiar pencegahan keterlibatan anak-anak pada saat tahapan kampanye rapat umum.
"Tentu ditahapan itu sangat rawan kelibatan anak-anak, sehingga tujuannya sosialisasi ini bagian dari ikhtiar untuk melakukan pencegahan supaya pada tahapan kampanye di rapat umum khususnya kelibatan anak-anak itu tidak ada," ungkapnya.
Ami menyebut, sesuai dengan Undanh-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280, bahwa pelaksanaan kampanye dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih. Lanjut Ali, jika pun ada yang melanggar, KPU menyiapkan sanksi pidana.
"Kalau sanksinya ada di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, itu menjelaskan bahwa untuk sanksinya itu masuk keranah pidana. Jadi para peserta pemilu itu harus memahami juga yang ada. Di pasal 280 dijelaskan, bahwa pelanggaran dalam ayat 2 sanskinya tindak pidana, yang menentukannya itu nanti bawaslu," jelas Ami.
Ami mengungkapkan, sosialisasi kampanye ramah anak yang digagas KPU bersama KPAID Kabupaten Tasikmalaya itu sengaja dilakkukan karena adanya potensi keterlibatan anak pada Pemilu 2024 nanti.
"Karena adanya potensi, jadi kita melakukan penyegahan. Kami libatkan berbagai pihak, semua stakeholder di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi kampanye ramah anak yang digagas KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya mengapresiasi kegiatan ini yang baru pertama kali digelar di Kabupaten Tasikmalaya. sebetulnya reelnya ada dua paling di situ," kata Ato.
Ato menuturkan, sosialisasi dan imbauan dari Kementerian PPA bahwa paling tidak ada tujuh poin tentang kenapa anak itu harus dilindungi, agar bisa menciptakan pemilu yang ramah anak.
"Mengingat barangkali selama ini memang ada sebuah irisan, artinya bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2024 yang dimaksud anak itu di bawah 18 tahun. Tetapi berdasarkan undang - undang pemilu bahwa hak pilih diusia 17 tahun atau belum nikah tetapi dia sudah melakukan pernikahan. Nah saya pikir ini kita perlu sosialisasikan," jelasnya.
Menurut Ato, keberhasilan Pemilu 2024 nanti tidak bisa dilakukan penyelenggara pemilu saja, tetapi pada kampanye ramah anak itu juga perlunya keterlibatan orang tua dan pemerintah.
"Orang tua harus peka jangan libatkan anak-anak, atensinya adalah itu, tapi kan tidak bisa diawali atau tidak bisa dari penyelenggara saja, tetapi juga ini harus didukung keluarga, pemerintah, bersama sama kita awasi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait