Para calon PTPS juga harus berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan keutamaan bagi yang memiliki domisili di tempat yang sama dengan TPS yang diawasi.
Bukan anggota partai politik, tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan memenuhi persyaratan lainnya adalah hal-hal lain yang diharapkan dari calon PTPS.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan," ujar Jajang.
Berkas pendaftaran PTPS harus diserahkan paling lambat pada Sabtu ( 6/1/2024), dengan pengumuman kelulusan administrasi pada tanggal 10 Januari 2024.
Tahapan berikutnya melibatkan wawancara hingga tanggal 17/1/2024, diikuti oleh pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil wawancara.
"Proses pelantikan Pengawas TPS direncanakan pada tanggal 22 Januari 2024," ucapnya.
Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemilu, Bawaslu Ciamis menggelar pelatihan bagi saksi partai politik yang akan bertugas pada Pemilu 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 9 partai politik yang mengutus 15 orang saksi pemilu masing-masing.
Dalam arahannya, Jajang Miftahudin menekankan pentingnya para saksi memahami aturan pemilu untuk menjaga integritas dan demokrasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ciamis, Fanny Dwiwiriantini, yang menjadi pemateri pada pelatihan, menjelaskan 6 potensi masalah di TPS saat proses penghitungan suara.
Mulai dari akurasi data pemilih, lay out TPS yang tidak ramah disabilitas, pemilih pindahan nyoblos tanpa menggunakan C-6 tapi memaksa menggunakan KTP, pemilih yang sudah meninggal tetap dipanggil berpeluang surat suaranya digunakan orang lain, tingginya angka DPTB, dan yang perlu juga jadi sorotan adalah netralitas petugas KPPS tiap TPS.
Demikianlah upaya Bawaslu Ciamis dalam memastikan kelancaran dan keabsahan Pemilu Serentak 2024 melalui perekrutan Pengawas TPS yang berkualitas serta pelatihan saksi partai politik untuk mengamankan proses demokrasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait